Kabar Gembira !! UMP Sumut Naik 3,67% Menjadi Rp2.809.915

Kabar Gembira !! UMP Sumut Naik 3,67% Menjadi Rp2.809.915

Medanupdate.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, menandai kenaikan 3,67% dari jumlah UMP sebelumnya, yang mencapai Rp2.710.493 pada tahun sebelumnya.

Keputusan ini diputuskan setelah mempertimbangkan rekomendasi serta saran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Sumut.

“Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang cermat, melibatkan berbagai pihak untuk menghasilkan keputusan yang tepat dan perusahaan-perusahaan harus menerapkan struktur upah ini,” kata Pj Gubernur, saat Rapat Koordinasi Penetapan UMP, dikutip dari website resmi Pemprov Sumut, Senin (20/11).

Dalam proses penetapan UMP, beberapa faktor menjadi pertimbangan, termasuk fluktuasi pertumbuhan ekonomi akibat dinamika geopolitik global, tingkat inflasi, dan kesejahteraan pekerja di wilayah Sumut. 

Semua faktor ini menjadi indikator utama dalam menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Untuk memastikan implementasi UMP yang telah ditetapkan, Pj Gubernur berencana membentuk tim monitoring khusus yang bertugas untuk memeriksa dan memastikan bahwa struktur upah ini diterapkan di seluruh perusahaan di Sumut. 

“Kita akan bentuk tim monitoring untuk memastikan ini diterapkan dan untuk kabupaten/kota sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing, tetapi tetap mengacu pada peraturan-peraturan yang ada,” ujarnya.

Selain itu, Pj Gubernur juga mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca Juga : Gibran Datang ke Medan, Relawan Menyambut Riuh

Dalam komitmennya untuk menjaga stabilitas ekonomi dan inflasi, Pj Gubernur bersama Pemerintah Provinsi Sumut dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) akan terus berupaya menjaga pertumbuhan ekonomi serta mengendalikan laju inflasi.

Pada Triwulan III tahun ini, Sumut mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94%, angka yang sejajar dengan rata-rata nasional. Sementara tingkat inflasi pada bulan September 2023 mencapai 2,15% (yoy).

Keputusan tentang UMP tahun 2024 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Sumut dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut. [RH]