Kabar Gembira !! UMP Sumut Naik 3,67% Menjadi Rp2.809.915

Kabar Gembira !! UMP Sumut Naik 3,67% Menjadi Rp2.809.915

Medanupdate.id – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.809.915 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin, menandai kenaikan 3,67% dari jumlah UMP sebelumnya, yang mencapai Rp2.710.493 pada tahun sebelumnya. Keputusan ini diputuskan setelah mempertimbangkan rekomendasi serta saran yang disampaikan oleh Dewan Pengupahan Pemerintah Provinsi Sumut. “Ini bukan perkara sepele, diperlukan pendekatan yang…

Read More