Menko PMK Sebut Pengungsi Rohingya Ber-KTP Medan Tak Boleh Dibiarkan

Menko PMK Sebut Pengungsi Rohingya Ber-KTP Medan Tak Boleh Dibiarkan

Medanupdate.id – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyesalkan adanya penangkapan delapan pengungsi Rohingya di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Desember 2023. 

Para pengungsi tersebut diketahui membawa KTP palsu yang diduga dibuat di Medan, Sumatra Utara. Muhadjir menduga bahwa jumlah pengungsi Rohingya yang memiliki KTP palsu tidak hanya delapan orang. Hal ini disebabkan oleh lemahnya pengawasan birokrasi di Indonesia.

“Ini berarti birokrasi kita telah kecolongan. Harus ditelisik lebih jauh, jangan-jangan tidak hanya delapan orang yang memiliki KTP palsu,” kata Muhadjir saat ditemui di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Muhadjir menilai bahwa hal ini merupakan masalah serius yang perlu segera ditindaklanjuti. Pemerintah Indonesia harus bekerja sama dengan UNHCR untuk mendata dan menertibkan keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia.

“Pemerintah harus tegas meminta pertanggungjawaban kepada UNHCR. Kita juga harus segera mencari solusi untuk menampung para pengungsi ini,” kata Muhadjir.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyampaikan hal yang serupa. Ia mengatakan bahwa isu pengungsi Rohingya akan dibahas dalam KTT Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan Jepang yang berlangsung di Tokyo pada 17 Desember 2023.

“Kita akan meminta dukungan Jepang untuk membantu menangani isu pengungsi Rohingya,” kata Jokowi.

Isu pengungsi Rohingya merupakan isu yang kompleks dan membutuhkan penyelesaian yang komprehensif. Pemerintah Indonesia, UNHCR, dan pemerintah negara asal para pengungsi Rohingya perlu bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik.

Baca Juga : Tragis: Kecelakaan Bus PO Handoyo Tewaskan 12 Orang di Tol Cipali

“Saya kira sangat relevan untuk dibicarakan karena ini bukan hanya masalah ASEAN, tetapi juga masalah negara-negara yang didatangi pengungsi (Rohingya),” tambah Jokowi.

Meskipun Indonesia bukan negara yang meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, Indonesia tetap menampung pengungsi Rohingya berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus menyerukan agar masalah pengungsi Rohingya segera diselesaikan, karena hal tersebut dapat berdampak negatif bagi negara-negara ASEAN. [RH]