Gubernur Maluku Utara Dicokok KPK! 15 Orang Diangkut

Gubernur Maluku Utara Dicokok KPK! 15 Orang Diangkut

Medanupdate.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di daerah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12/2023). Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjadi salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 15 orang, termasuk Abdul Gani. Mereka ditangkap di kawasan di Jakarta Selatan maupun di Kota Ternate. Menurut KPK, penyidik masih meminta keterangan kepada pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

Hingga saat ini, KPK belum menjelaskan kasus korupsi yang diduga menyeret Abdul Gani dan pejabat lainnya tersebut. Namun, berdasarkan keterangan KPK, OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

OTT terhadap Abdul Gani Kasuba ini merupakan yang kedua kalinya. Pada OTT pertama yang dilakukan KPK pada 2022, Abdul Gani Kasuba juga ditangkap terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

OTT terhadap Abdul Gani Kasuba ini mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi.

“Pemerintah akan mendukung penuh upaya KPK untuk memberantas korupsi, termasuk yang melibatkan Gubernur Maluku Utara,” kata Mahfud MD.

OTT terhadap Abdul Gani Kasuba ini juga menuai kritik dari masyarakat. Mereka mendesak agar KPK segera menetapkan status hukum Abdul Gani Kasuba dan pihak-pihak lainnya yang ditangkap.

Baca Juga : Mobil Konvoi Anies Baswedan Kecelakaan Di Aceh Timur

“KPK harus segera menetapkan status hukum Abdul Gani Kasuba dan pihak-pihak lainnya yang ditangkap,” kata salah satu aktivis antikorupsi.

KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak dilakukannya OTT untuk menentukan status hukum Abdul Gani dkk. Jika dalam waktu tersebut KPK tidak menetapkan status hukum, maka para pihak yang ditangkap tersebut akan dibebaskan. [RH]