Caleg DPRD Medan Ngamuk ke Warga, Karena Spanduk yang Dipasang Tanpa Izin Dicopot

Caleg DPRD Medan Ngamuk ke Warga, Karena Spanduk yang Dipasang Tanpa Izin Dicopot

Medanupdate.id – Kejadian kontroversial mengenai peristiwa caleg DPRD Medan yang meluapkan emosinya terhadap warga setempat kini menghebohkan jagat media sosial. 

Video-video yang merekam aksi amukan dan ancaman caleg tersebut terhadap sekelompok warga yang mencopot spanduk kampanyenya tanpa izin menjadi viral dan memicu kecaman publik.

Mengawali kontroversi ini, video mengungkapkan sosok caleg DPRD Medan nomor urut 11 dari dapil 3, yang diketahui bernama Siti Aisyah, sedang berhadapan dengan sekelompok warga terkait spanduk kampanyenya. 

Spanduk tersebut dipasang di kios milik warga tanpa izin, menutupi bagian dari spanduk kios yang sudah ada.

Dalam rekaman lainnya, terlihat caleg tersebut bersama tiga orang lainnya mendatangi kios tersebut dan terlibat dalam sebuah insiden adu argumen dengan seorang pria yang berada di dalam kios tersebut.

Peristiwa ini berlangsung di Jalan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Namun, ketika pihak terkait datang ke lokasi kejadian, spanduk yang menjadi sumber perselisihan tersebut sudah tidak lagi terpasang.

Makrahim Simamora, seorang warga yang merekam insiden tersebut dan terlibat dalam perdebatan dengan caleg tersebut, menjelaskan kronologi kejadian yang terekam dalam video tersebut. Ia mengetahui keberadaan spanduk itu ketika membuka kiosnya pada hari sebelumnya.

“Semalam kan di pagi hari jam 8 saya buka toko, namanya kita punya usaha pasti kita bersih-bersih, jadi saya lihat itu disamping, spanduk kita ditutupi oleh spanduk caleg dari Partai Ummat, caleg nya nomor 11 namanya Siti Aisyah,” kata Makrahim dilansir dari detikSumut, Rabu (13/12).

Mengetahui spanduk tersebut tanpa izin dan menutupi bagian dari kiosnya, Makrahim mencopotnya. Ia merasa tak diberi pemberitahuan terkait pemasangan spanduk tersebut, dan menurut pemahamannya, pemasangan alat peraga kampanye harus meminta izin terlebih dahulu.

Setelah mencopot spanduk tersebut, Makrahim pergi untuk berkuliah di salah satu kampus di Medan, meminta adiknya untuk mengawasi kios tersebut. Namun, dia kemudian dihubungi adiknya karena ada protes dari sekelompok orang terkait pencopotan spanduk.

Ketika kembali ke kios, ia diminta oleh tim kampanye caleg untuk mengambil spanduk yang sudah dicopotnya dari tempat sampah. Namun, Makrahim menolak, merasa tindakannya sudah sesuai karena spanduk dipasang tanpa izin.

Baca Juga : Spanduk ‘Tolak Cawapres Asam Sulfat’ Viral di Medan, Sindir Gibran

“Dalam undang-undang pasal 34, intinya harus ada izin dari pemilik tempat,” ucapnya.

Tidak berselang lama, caleg bersama seorang pria yang diduga sebagai suaminya datang ke lokasi dan menghadapi mereka dengan kemarahan. 

“Adu mulut lah, saya tanya undang-undang Pemilu tidak tahu, saya suruh buka undang-undang Pemilu tidak mau. Malah sempat-sempat saya mau diajaknya adu jotos (pria yang diduga suami caleg) yang baju putih,” sebutnya.

Setelah insiden tersebut, keempat orang itu pergi dengan membawa spanduk yang telah dicopot. Sampai saat ini, tidak ada lagi kontak dari pihak caleg kepada Makrahim. [RH]