Pelajar Asal Aceh Ditangkap Saat Mencoba Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

Pelajar Asal Aceh Ditangkap Saat Mencoba Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

Medanupdate.id, Deli Serdang – Seorang remaja berusia 17 tahun yang berasal dari Aceh dengan inisial RM telah ditangkap di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) pada hari Minggu (29/10) ketika mencoba menyelundupkan sejumlah besar sabu-sabu. 

RM tidak sendirian dalam aksinya, dia ditangkap bersama seorang temannya, M Fahzir yang berusia 24 tahun.

Kepala Kepolisian Daerah Sumut, Hadi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah petugas bandara mencurigai koper yang dibawa oleh M Fahzir saat melakukan pemeriksaan X-Ray. 

Setelah inspeksi mendalam, ditemukan bahwa koper tersebut berisi sebanyak 12 bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai 2.036 gram.

Pengungkapan lebih lanjut dari pihak berwenang mengarah pada penangkapan RM, yang juga telah berupaya menyelundupkan sabu-sabu. Dari tangan RM, petugas berhasil menyita sabu-sabu dengan berat sekitar 2.022 gram.

“Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, dikutip dari Detik Sumut, Selasa (31/10/2023).

Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa narkotika yang mereka selundupkan nantinya akan diantarkan oleh kedua pelaku ke Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Baca Juga : Kecelakaan di Tol Tebing Tinggi-Belmera, Satu Tewas dan Dua Luka-luka

Hadi tidak memberikan rincian lebih lanjut tentang penangkapan ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih dalam proses mendalam untuk mengungkapkan lebih banyak detail terkait kasus ini.

“Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya,” tambahnya.

Keberhasilan petugas bandara dalam menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan langkah penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Sumut dan sekitarnya. [RH]