Tegas !! MK Tolak Gugatan Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

Tegas !! MK Tolak Gugatan Mengenai Batas Usia Capres-Cawapres

Medanupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan penolakan terhadap gugatan yang mengenai batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun dengan alasan keputusan MK telah bersifat final dan mengikat.

Gugatan ini disampaikan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, dan teregistrasi dengan Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Permohonan tersebut meminta agar orang yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju sebagai capres-cawapres asalkan memiliki pengalaman menjadi gubernur.

Perkara ini berkaitan dengan peninjauan kembali terhadap syarat usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya telah diubah oleh Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam penilaian MK, putusan 90 itu secara hukum berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum. Seperti keputusan MK lainnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Mahkamah berpendapat putusan a quo (Putusan 90) adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final yang mengandung makna terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, di Ruang Pleno Gedung MKRI, Jakarta Kamis (30/11).

Putusan yang terkait dengan pelanggaran berat kode etik eks Ketua MK Anwar Usman juga tidak dapat disidangkan kembali dengan majelis hukum yang berbeda. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Baca Juga : Kiki, Runner-Up MasterChef Asal Medan

UU Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai undang-undang yang memiliki cakupan lebih umum dibandingkan UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Prinsip hukum lex specialis derogate lex generali, yang menyatakan bahwa peraturan khusus akan mengesampingkan peraturan umum, menjadi acuan dalam hal ini.

Sebelumnya, MK telah melakukan perubahan terkait persyaratan usia minimal calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat dalam pemilihan umum termasuk kepala daerah melalui Putusan 90. [RH]