Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Mati, Akibat Jadi Kurir Ganja 135 Kg

Mahasiswa Methodist Medan Dituntut Mati, Akibat Jadi Kurir Ganja 135 Kg

Medanupdate.id, Medan – Sebuah tuntutan berat telah disampaikan oleh jaksa terhadap Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, seorang mahasiswa Universitas Methodist Indonesia, yang kini menghadapi pidana mati. 

Tuntutan ini muncul akibat keyakinan bahwa Dodi merupakan pelaku utama dalam peredaran ganja seberat 135 kilogram.

“Menjatuhkan kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi di atas oleh karena itu dengan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Kamis, (26/10/2023).

Menurut Jaksa Maria, Dodi didakwa terlibat dalam peredaran ganja bersama dua terdakwa lainnya, yakni Putra dan Sabar Hasibuan. 

Kejadian ini bermula pada 31 Mei 2023, ketika pihak kepolisian menerima informasi mengenai peredaran ganja tersebut. Kepolisian segera bergerak dan menangkap dua orang yang berada di dekat Mesjid Raya Stabat, Jalan K.H. Zainul Arifin, Kabupaten Langkat.

“Penangkapan pelaku narkoba berdasarkan informasi masyarakat dilakukan di dua tempat berbeda, yaitu di stabat Langkat dan Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus Fakultas Pertanian,” kata Kombes Hadi Wahyudi, dilansir dari Tribun Medan, Senin (5/6/2023).

Putra dan Sabar mengungkapkan bahwa mereka menerima tawaran untuk mengantarkan ganja dari Aceh ke Medan dari seseorang bernama Ipul. Kemudian, mereka diperintahkan oleh Ipul untuk menyerahkan ganja seberat 135 kilogram kepada Dodi.

Baca Juga : 2 Bocah Hanyut Terseret Arus Sungai di Deli Serdang

Kepolisian melakukan penyamaran dengan memerintahkan Putra dan Sabar untuk mengajak Dodi bertemu dengan dalih ingin menyerahkan barang tersebut. 

Dodi mematuhi perintah tersebut dan mengatur pertemuan di Jalan Harmonika Baru, Kota Medan. Namun, tanpa sadar, Dodi tiba-tiba dibekuk oleh orang yang ternyata adalah petugas kepolisian yang menyamar.

Tindakan Dodi ini membuatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehubungan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Atas perbuatannya tersebut, jaksa kini menuntut Dodi dengan pidana mati, mengingat seriusnya peran yang dianggapnya dalam peredaran narkotika seberat 135 kilogram ini. [RH]