Daftar Libur Nasional 2024 dan Cuti Bersama

Medanupdate.id – Tanggal merah dan cuti bersama untuk tahun 2024 menjadi sorotan dalam mesin pencari pada hari Senin (4/12/2023). Sejatinya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama ini telah diumumkan oleh pemerintah tiga bulan yang lalu.

Keputusan mengenai tanggal merah di tahun 2024 ini didasarkan pada Keputusan Bersama dari Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Saat pengumuman, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan bahwa pemerintah telah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Berikut adalah daftar lengkap Libur Nasional 2024 yang ditandai sebagai tanggal merah dalam kalender:

  • 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret: Hari Paskah
  • 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei: Hari Raya Waisal 2568 BE
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Baca Juga : Anies Janjikan Transportasi Murah di Medan Jika Terpilih

Hari-hari istimewa itu menandai momen penting baik dari segi agama maupun kebudayaan, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merayakan dan menghormati peristiwa bersejarah serta nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam berbagai kepercayaan dan tradisi yang ada di Indonesia. [RH]