Banyak Gaya!! Konten Kreator Medan di Tangkap Usia Menghina Agama

Banyak Gaya!! Konten Kreator Medan di Tangkap Usia Menghina Agama

Medanupdate.id, Medan – Konten kreator asal Medan, Fikri Murtadha yang lebih dikenal dengan nama Bang Morteza, telah ditahan oleh pihak berwajib setelah dituduh melakukan penodaan agama. Kasus ini mencuat setelah Bang Morteza memposting video kontroversial yang diduga menghina agama Kristen.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengungkapkan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan intensif terkait dugaan penodaan agama yang dia lakukan. 

”Sudah diamankan. Sekarang lagi pemeriksaan,” kata Fathir, pada hari Sabtu (21/10/2023).

Video yang diunggah oleh Bang Morteza dinilai mengandung konten yang merendahkan agama Kristen, dengan membawa-bawa simbol-simbol agama dan mengucapkan kalimat yang tidak pantas. Selain itu, video tersebut juga disinyalir penuh dengan ujaran kebencian.

Pada postingan terbarunya di akun @bangmorteza, terdapat narasi yang mengandung ujaran kebencian dan penodaan terhadap dua aliran agama Kristen, yaitu Kristen Protestan dan Katolik. 

Bang Morteza meminta agar umat Kristen Protestan dan Katolik segera bertaubat, dan bahkan menyarankan agar mereka mengembalikan patung dan salib Yesus Kristus agar dapat digunakan sebagai trafo PLN dan kabel listrik.

Baca Juga : Lagi-lagi Polda Sumut Berhasil Tangkap Penjual Chips Higgs Domino

Karena tuhan yang kelen sembah itu, yang digantung bagi umat katolik digantung. Kalau protestan tidak digantung,”.

Bagi kalian yang masih menyembah itu hehehe, tolong pulangkan nanti setelah kalian tobat, tolong pulangkan tiang itu ke PLN biar ada nanti untuk gantung trafo sama kabel,”.

Lebih kontroversial lagi, Bang Morteza juga meminta agar umat agama Kristen merubah gereja-gereja mereka menjadi masjid. 

Hal ini telah menuai reaksi keras dari berbagai pihak yang merasa tersinggung dan merasa bahwa tindakan ini merusak kerukunan antaragama.

Kepolisian Medan menjelaskan bahwa kasus ini akan tetap diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia terkait dengan penodaan agama. [RH]