Polda Sumut Ungkap Operasi Gudang Gas Oplosan di Medan

Polda Sumut Ungkap Operasi Gudang Gas Oplosan di Medan

Medanupdate.id, Medan – Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil menggagalkan aktivitas ilegal gudang gas oplosan bersubsidi di Kawasan Industri Medan II (KIM) yang terletak di Jalan Pulau Natuna II, Kecamatan Percut Seituan.

Operasi razia yang dilaksanakan oleh aparat kepolisian ini berlangsung dengan sukses, menghasilkan penahanan sejumlah tersangka dan penemuan sekitar seribu tabung gas berbagai ukuran. Kegiatan ini dilaporkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Tindakan penegakan hukum ini menghasilkan penahanan tiga tersangka utama, yaitu ZN, PM, dan JS, dari sejumlah individu yang diamankan di lokasi sebelumnya. Tiga tersangka ini telah diidentifikasi sebagai dalang utama dalam operasi ilegal pengoplosan gas bersubsidi.

“Dari penggerebekan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini para pelaku masih dalam pemeriksan Bareskrim Polri di polda Sumut,” kata Kombes Hadi seperti yang dilansir dari Tribun Medan, Selasa (24/10/2023).

Penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pengoplosan gas dengan cara memindahkan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi dengan ukuran mulai dari 12 hingga 50 kilogram. Operasi ini membuka mata terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain penahanan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 80 alat pemindah gas, timbangan, dan buku catatan yang digunakan dalam operasi ini. 

Tidak hanya itu, gudang ilegal tersebut juga menyimpan 400 tabung gas LPG 3 kilogram, 100 tabung dengan ukuran 12 kilogram, dan 40 tabung gas dengan ukuran 50 kilogram.

Baca Juga : Driver Ojol di Medan Hampir di Martil Oleh Juru Parkir

Penggerebekan ini juga mengungkapkan keberadaan 10 mobil Colt Diesel L300 yang membawa tabung gas berukuran 50 kilogram, serta 20 mobil Colt Diesel yang membawa tabung gas berukuran 12 kilogram.

Seluruh temuan ini menjadi bukti kuat dalam kasus ini, yang kini menjadi sorotan utama di Medan. Upaya penegakan hukum terus berlanjut untuk memastikan para pelaku tindakan ilegal ini bertanggung jawab atas perbuatannya. [RH]