Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Di Ringkus Polisi

Penjual dan Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Di Ringkus Polisi

Medanudate.id, Binjai – Operasi penegakan hukum di Jalan TA Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai berakhir dengan penangkapan seorang penjual dan pembeli chip Higgs Domino. 

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (16/10/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, yang melibatkan dua individu bernama Zulkarnain (43) dan Apriadi (35).

Kasat Reskrim Polsek Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang berlangsung di wilayah tersebut. 

“Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perjudian. Untuk proses penangkapan itu, awalnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di warung, sekitar lokasi, untuk melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino,” kata Zuhatta dikutip dari detikSumut,

Para petugas melakukan penyelidikan yang akurat dan berhasil menemukan Zulkarnain, yang merupakan penjual chip, tengah melakukan transaksi dengan Apriadi, seorang pembeli chip.

Kedua pelaku ini saat ini ditahan di Polres Binjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berpotensi dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp 25 juta. 

Operasi ini menegaskan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran chip Higgs Domino ilegal yang meresahkan masyarakat.

Diketahui, bisnis ilegal chip Higgs Domino telah menjadi masalah yang cukup meresahkan di sejumlah daerah. Chip ini digunakan dalam permainan daring dan seringkali menjadi alat untuk kecurangan dalam bermain. 

Tindakan tegas oleh pihak berwajib diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku ilegal ini dan mengurangi dampak negatifnya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Binjai. [RH]